Malaka.Spektrum-Ntt.com|| Warga TPS 01 desa Meotroi kecamatan Laenmanen protes terhadap salah satu oknum Saksi dari Paslon 02 yang mendampingi salah satu pemilih pemula ke dalam bidik suara.
Temuan warga TPS 01 desa Meotroi, tersebut akhirnya membawa amarah warga.(09/12/2020)
Karlus Manek sebagai warga Desa Meotroi, Pemilih di TPS 01,mengaku kepada media dan depan warga bahwa, dirinya tidak puas mengapa ada saksi yang masuk di tempat bidik suara, itu yang kami pertanyakan. sedangkan pemilih tersebut tidak ada kekurangan sesuai dengan peraturan yang ada.
" kami tidak puas, dan kami protes karena ada saksi luar dari paslon 02 mendampingi pencoblos pemula masuk sampai tempat bidik suara, ada urusan apa ikut sampai tempat bidik suara " tegas Karlus
Ia melanjutkan, apakah aturan UU tersebut hanya berlaku bagi sebagian warga dan tidak berlaku bagi sebagian warga.
" sudah ada UU yang mengatur, apakah aturan ini hanya untuk satu dua orang warga saja ataukah berlaku bagi seluruh warga" ujar Karlus
Karlus Menjelaskan, bahwa pemilih pemula tersebut tidak mengalami cacat visik, seperti buta, cacat tangan, atau tidak bisa bisa berjalan.
" kami tidak puas kenapa orang tersebut tidak buta, tidak cacat tangan atau putus tangan, dan dia masih bisa berjalan dan melihat, kenapa bisa saksi luar dari 02 masuk sampe di tempat bidik suara" tutup Karlus
Penulis:Nixon Tae
editor EppyM photo istimewa