Tanggapan Media Terkait Surat Klarifikasi Kepala Desa Purpura Yang Blunder

BAGIKAN

Nomor : 01/ST/spektrum-ntt/03/2021                                                             Jakarta 24 Maret 2021

Lamp   : 1 Lembar

Perihal : Tanggapan Media Terkait Surat Klarifikasi Kepala Desa Purpura

                        Kepada

Yth.  Kepala Desa Purpura Bersama Jajarannya       

Di Tempat

 

1. Rujukan :

  • Undang – undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa
  • Permendagri Nomor 1 tahun 2017, tentang penataan Desa
  • Deklarakasi Universal Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) tentang  Hak-Hak  Asasi Manusia
  • Undang – undang Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • Adanya Penyampaian klarifikasi oleh Kepala desa Purpura terhadap Redaksi spektrum-ntt bernomor 007/ 88 / DSPP / III / 2021
  •  

2. Berdasarkan dengan rujukan di atas maka media spektrum-ntt.com berhak memberikan tanggapannya terkait dengan isi surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Purpura.

3. Berdasarkan uraian berita yang dikeluarkan oleh redaksi pada tanggal 15 Februari 2021, 19 Februari 2021 dan 2 maret 2021  dan tanggapan kepala desa Purpura  dalam surat klarifikasinya  maka:

  • berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Poin 3 dan 4 maka media spektrum-ntt.com telah menjalankan tugasnya sesuai UU yang ada.
  • Berdasarkan Keterangan yang dibuat oleh kepala Desa Purpura dalam Surat Klarifikasi menggunakan Kata “mengaku sebagai Seorang Wartawan” dan kata “Memaksa Kades” serta kata “ Mengaku Sebagai Pimpinan Media spektrum-ntt.com “ adalah sebuah kesalahan yang fatal. Dimana Orang tersebut dalam  hal ini Eppy Manu adalah seorang Wartawan dan  juga sah sebagai Pimpinan Media Spektrum-ntt.com. Hal ini dapat dilihat di kolom redaksi media. Dapat dilihat di https://spektrum-ntt.com/redaksi_media
  • Berdasarkan kode etik jurnalis pasal 2 dan pasal 3 dan penafsiran pasal tersebut maka media spektrum-ntt.com telah memenuhi syarat tersebut yaitu dalam pasal 2  dengan jelas mengatakan bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melakukan tugas jurnalistik cara profesional tersebut dengan menunjukan identitas dirinya kepada narasumber.  Dan pasal 3 dengan jelas mengatakan  Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Berdasarkan poin yang dimuat dalam surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh kepala desa Purpura ibu HENDERINA MOZES maka  berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 32 tahun 2020 tentang perlindungan anak pasal-pasalnya telah dengan jelas mengatakan akan hal hal tersebut.
  • Berdasarkan Poin yang mengatakan bahwa korban dipukul oleh kepala desa dan seterusnya yang telah dicantumkan  pada surat klarifikasi tersebut, tidak memuat penyataan korban bahwa pada tanggal 12 januari 2021 Kepala desa Purpura mengancam dengan  mengatakan bahwa “ose mau beta bayar kali-laki 5 orang datang tidur dengan ose di depan beta”   sesuai dengan pernyataan korban dalam hasil rekaman yang diterima media saat rapat BPD pada tanggal 05 maret 2021 maka hal ini berlawanan dengan  Undang – undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa  Bab V Pasal 24,  pasal 26 ayat 2 tentang kewenangan kepala desa,  dan juga pasal 29 tentang larangan  bagi Kepala Desa.   Hal ini dilanjutkan pada pasal 30  ayat 1 dan 2  tentang sangsi yang akan diberikan kepada kepala  desa jika terjadi pelanggaran sesuai UU Desa.
  • Mengenai proses klarifikasi yang telah diajukan oleh media, perlu dijelaskan bahwa saat media mendapatkan infomasi melalui korban,  saat itu juga media mencoba menghubungi  Kepala desa Purpura  via telepon dan hal ini telah sesuai dengan  Kode Etik Jurnalis Pasal 2  dan  UU Pers Bab II pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 ,2,3,4.  Dan juga media spektrum-ntt.com telah melakukan  kewajibannya sesuai pasal 5
  • Untuk diketahui dalam menjalankan tugas dan fungsinya media, wartawan, korban dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28,  UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia  yang dikeluarkan oleh PBB
  • Terkait dengan pencemaran nama baik, sesuai dengan perihal surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa maka Sesuai dengan Kode Etik Jurnalis yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers Pasal 3  dikatakan bahwa dalam penulisan wartawan menggunakan asas praduga tak bersalah,   dimana Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. Hal ini dilihat dalam pemberitaan yang dilakukan menggunakan kata “Diduga”  dan media spektrum-ntt.com telah melakukannya sesuai dengan UU yang ada.
  • Berdasarkan Notulen pertemuan yang diterima media  yang membahas  Tentang Postingan di Media Sosial (FACEBOOK) oleh Media Online  SPEKTRUM – NTT. Dari sumber maupun yang diberitakan pribadi Kepala Desa Purpura dan juga lembaga pemerintah Desa dan Desa Adat Purpura.  yang  telah dilakukanya pertemuan pada tanggal 5 Maret 2021  Maka terdapat kesalahan fatal yang perlu untuk diklarifikasi,  kesalahan-kesalahan tersebut adalah:
  • Tidak diundangnya media untuk hadir dalam rapat tersebut, sesuai dengan isi surat yang mengatakan tentang klarifikasi   Hal ini bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999,  Kode Etik Jurnalis, dan pedoman Media Ziber
  • Pertemuan yang dilakukan  di balai desa  Purpura secera sah cacat administrasi. Dengan berapa pertimbangan yang tidak sesuai dengan isi surat undangan.  Media dalam hal ini tidak diundang untuk menggunakan haknya.
  • Setelah dilakukan pertemuan tersebut, media mencoba menghubungi kepala desa, untuk menanyakan hal tersebut namun kepala desa berjanji untuk  ijin makan siang, setelah itu baru menghubungi media, namun hingga saat ini kepala desa tidak menghubungi media sesuai janji yang  diberikan kepada media.  Hal ini bertentangan dengan  UU Pers Bab VIII Pasal 18   dan juga  Bab II UU Pers Pasal 4.
  • Telah terjadi pelanggaran UU dalam rapat tersebut diantaranya Deklarakasi Universal  Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) tentang  Hak-Hak  Asasi Manusia. Undang – undang Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers. Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Pedoman Pemberitaan Media Siber. Serta beberapa undang-undang yang berlaku

4. Berdasarkan uraian di atas Maka saya sebagai Pimpinan media spektrum-NTT.com bersama semua jajaran redaksi memutuskan:

  1. Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa Purpura melalui surat klarifikasinya yang memuat tentang kata-kata yang telah di muat dalam Poin 3b diatas, maka kepala desa telah melanggar Undang – undang Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers. Dan sudah menyalahi Undang – undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa  Bab V Pasal 24,  pasal 26 ayat 2 tentang kewenangan kepala desa,  dan juga pasal 29 tentang larangan  bagi Kepala Desa.   Hal ini dilanjutkan pada pasal 30  ayat 1 dan 2  tentang sangsi yang akan diberikan kepada kepala  desa jika terjadi pelanggaran sesua UU Desa.
  2. Menyimak isi surat klarifikasi dan notulen klarifikasi yang mendiskreditkan media yang jika  ditinjau hal tersebut melanggar keras UU yang ada maka media berhak  menggunakan hak Tolaknya sesuai dengan Kode etik Jurnalis.
  3. Keterangan yang dibuat oleh kepala Desa Purpura dalam Surat Klarifikasi menggunakan Kata “mengaku sebagai Seorang Wartawan” dan kata “Memaksa Kades” serta kata “ Mengaku Sebagai Pimpinan Media spektrum-ntt.com “ adalah sebuah pelanggaran yang fatal. Dimana nama yang dimaksud yaitu Eppy Manu adalah sah sebagai seorang wartawan dan juga seorang pimpinan media. Dapat dilihat di https://spektrum-ntt.com/redaksi_media
  4. Dalam ketentuan yang dipegang media, media berhak melindungi   barang bukti, demi menjaga keselamatan Narasumber media. Hal tersebut diatur dalam Kode Etik Jurnalis  yang dipegang teguh oleh media spketrum-ntt.com.
  5. Meminta kepada kepala desa Purpura untuk mengajukan permohonan maaf kepada media terkait dengan kesahan fatal  yang telah dilayangkan melalui klarifikasi dan notulen yang telah diterima media. Dalam jangka waktu 2x 24 jam
  6. Apabila dalam jangka waktu 2x24 jam, terhitung dari tanggal yang dikeluarkan pernyataan ini oleh redaksi media, dan tidak diindahkan, maka media akan berkomunikasi dengan Dewan Hukum Media serta Payung Hukum Media untuk melanjutkan ke tahap  yang lebih tinggi.

 

  Demikian Surat ini dibuat atas Perhatiannya diucapkan terimakasih

Pemimpin Media online spektrum-ntt.com

                                                

EPPY MANU

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents