Terkait Isu Tilep Dana Desa, Kades Bangka Kempo Angkat Bicara

BAGIKAN

Borong, Spektrum-Ntt.com||Pemilihan serentak Kepala Desa (Pilkades) di beberapa desa di Kabupaten Manggarai Timur akan berlangsung dalam bulan Mei mendatang.
Penjaringan dan pendaftaran calon kepala desa untuk periode 2023-2029 pun telah dilakukan.

Namun, lain hal yang terjadi di Desa Bangka Kempo, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur. Hingga saat ini banyak masyarakat yang menolak pencalonan ulang Mantan Kepala Desa Bangka Kempo Periode 2017-2023, Saudara Antonius Palon.

Alasan penolakan karena kinerja Mantan Kepala Desa Bangka Kempo Periode 2017-2023 sangat buruk. Hal ini dibuktikan dengan lambatnya kemajuan pembangunan, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sarana dan prasarana penunjang perekonomian masyarakat di desa.

Selain itu, Mantan Kepala Desa Bangka Kempo, Saudara Antonius Palon juga terindikasi korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara jutaan rupiah pada tahun anggaran 2022, hingga menyebabkan banyak pekerjaan fisik di tahun 2022 belum dituntaskan dengan baik.

Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa masyarakat Bangka Kempo yang mendatangi Kantor Inspektorat Manggarai Timur di Lehong, Senin, 20 Maret 2023.

"Kami meminta pihak Inspektorat Matim segera mengkaji ulang dan mencabut surat rekomendasi terhadap Mantan Kepala Desa Bangka Kempo yang diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa," kata salah satu warga yang enggan di mediakan namanya.

Sebelumnya telah beredar luas di masyarakat surat rekomendasi Inspektorat untuk Mantan Kepala Desa Bangka Kempo, walaupun ada temuan hasil pemeriksaan.

Terkait sikap lanjutannya, warga Desa Bangka Kempo yang hadir siap datang lagi dalam jumlah yang banyak dan melaporkan kasus ini ke jalur hukum.

"Kami memiliki bukti kuat korupsi dana desa dari mantan kades ini, dan dalam waktu dekat ini kami akan datang dalam jumlah banyak dan segera melaporkan kasus ini ke jalur hukum", sambung salah satu warga yang turut hadir di Inspektorat Matim.
Menanggapi hal itupun Kepala Desa Bangka Kempo, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur periode 2017-2023, Antonius Palon menggapai laporan dan pengaduan masyarakat di Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa di tahun 2022.

"Hasil temuan Inspektorat waktu itu karena kekurangan volume lapisan penetrasi (Lapen), sehingga kekurangan nilai itu mencapai 22 juta rupiah. Namun, uang tersebut sudah di kembalikan ke kas Negara," katanya kepada media ini, Rabu 22 Maret 2023.

Palon juga mengaku kalau pada berita sebelumya bahwa masyarakat Bangka Kempo meminta untuk mencabut hasil rekomendasi yang dikeluarkan kepadanya agar tidak bisa mencalonkan diri pada Pilkades periode 2023-2029.

"Saya pikir Inspektorat Matim tidak salah mengeluarkan rekomendasi ini kepada saya karena semua hasil temuan di Bangka Kempo sudah dipertanggung jawabkan dengan baik dan sesuai aturan.Hingga saat ini saya sudah menerima rekomendasi hasil audit Inspektorat untuk bisa mencalonkan diri di Pilkades periode 2023-2029," ungkapnya. (*Epoz)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents