Manggarai Timur. Spektrum-Ntt.com || Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) merespon terkait RS. Pratama Watunggong yang terletak di desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur yang belum beroperasi hingga saat ini. Kepala Dinas kesehatan dr.Surip Tintin menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur melalui komitmen untuk mempersiapkan Operasional RUSUD Watunggong sejak Tahun berapa 2022. Persiapan perizinan sudah dimulai dengan mengurus prosedur izin lingkungan melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Hal itu disampaikan oleh Kadis Kesehatan dr. Surip Tintin pada Rabu, (16/08/2023).
“Persiapan perizinan sudah dimulai dengan pengurusan prosedur izin lingkungan melalui Kementerian Lingkungan Hidup. Saat ini sedang dalam upaya pemenuhan IMB serta beberapa persyaratan lainnya diantaranya rencana pemasangan jaringan listrik oleh PLN Ruteng melalui kerjasama dengan UP3 Labuan Bajo,” ungkap Kadis.
Lanjut, dr.Surip Tintin menjelaskan bahwa himbauan telah mempersiapkan pelayanan kelembagaan dan berbagai kegiatan dengan berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda Provinsi NTT terkait penyimpanan dokumen selanjutnya.
“Terkait persiapan kelembagaan dan pelayanan juga sudah dilaksanakan diantaranya melaksanakan kegiatan magang staf RSUD Watunggong pada Juni 2023. Kita juga sedang berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda Prop NTT terkait persiapan dokumen kelembagaan pada tanggal 26 Juni 2023. Selain itu juga untuk keadaan saat ini sudah ada 3 orang cleaning service dan security yang ditugaskan sejak Mei 2023. Jumlah tenaga kebersihan yang masih sedikit bermasalah untuk melakukan pemeliharaan gedung dan lingkungan secara menyeluruh," jelasnya.
Menurutnya, bahwa Apabila mengacu pada PP Nomor 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Rumah Sakit, permenkes RI No 14 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan dan Permenkes 24 Tahun 2014 maka sebelum beroperasi RS Kelas D Pratama yaitu RSUD Pratama Watunggong harus memiliki izin yaitu izin mendirikan dan izin operasional dimana wajib memenuhi persyaratan administrasi, umum dan teknis ( Lokasi, bangunan, prasarana dan alat kesehatan, struktur organisasi SDM dan, jenis pelayanan).
"Persyaratan tersebut harus disiapkan sebelum kegiatan penilaian oleh Tim Visitasi RSUD dari Dinas Kesehatan dan Kependudukan Catatan Sipil Propinsi NTT ," jelasnya.
Sekretaris Dinkes juga berharap dalam waktu dekat semua persiapan dapat dipenuhi. Sehingga permohonan Visitasi ke Pemerintah paling lambat Desember 2023.
"Harapan kami jika dalam waktu dekat segala persyaratan sudah dapat dipenuhi maka kita segera ajukan permohonan visitasi ke Provinsi. Sehingga paling lambat Desember 2023 Izin Operasional RSUD watunggong dapat diterbitkan. Kami mohon dukungan berbagai pihak , untuk bekerja bersama menyukseskan rencana operasional RSUD Watunggong dan dukungan warga sekitar untuk mengawasi kondisi seputar gedung RSUD Watunggong selama belum digunakan," ujarnya.
Untuk diketahui apabila ditemukan hal-hal yang terjadi di area RSUD Watunggong dapat melaporkan melalui Layanan pengaduan kami di : 087874276520 atau melaui akun media sosial Dinas Kesehatan : facebook dinkesmatim dan Akun Instagram dinkesmatim2. (*SN/Epoz)