SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM II Ternyata pihak dari Direktur RSUD TC Hillers Maumere dr. Mercy Pareira juga pernah menyurati pihak kontraktor untuk segera mengembalikan kerugian negara hasil temuan Inspektorat Wilayah Kabupaten (Irwilkab) Sikka terhadap pengadaan trafo IGD. RSUD. dr. TC. Hillers sebesar Rp. 1,7 miliar yang dikerjakan oleh CV. Catur Aera Teknologi.
Informasi yang diperoleh media ini, surat dari BLUD RSUD dr. TC. Hillers Maumere bernomor RSUD / 644 / IV/ 2021 yang dikeluarkan tanggal 28 April tahun 2021 ditujukan kepada Direktur PT. Catur Aera Teknologi untuk segera menyetor kerugian negara sebesar Rp 637.020.193, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka dengan nomor: 01/LHP/PKPT/ITKAB/SKA/2021.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur RSUD TC Hillers Maumere dr. Mercy Pareira juga meminta kepada kontraktor untuk menyetor ke kas daerah dengan waktu yang diberikan sampai 60 hari.
Selain Direktur TC. Hillers Maumere dr. Mercy Pareira, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AD juga sudah berulang kali mengingatkan kepada kontraktor untuk segera mengembalikan kerugian negara hasil temuan Inspektorat Kabupaten Sikka. AD bahkan sempat ke Jakarta bertemu kontraktor terkait hal itu.
Namun sayang, kontraktor belum mengembalikan hasil temuan pengadaan trafo hingga pihak Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana kasus korupsi pengadaan trafo senilai Rp 1,7 M ini. Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD, ASN di lingkup Pemkab Sikka dan PL, seorang penghubung (calo) dalam proses pengadaan trafo tersebut.
Sebelumnya, pada konferensi pers, Kamis 18 November 2021 di aula Kejari Sikka, Kejari Sikka Fahmi menjelaskan, terkait kasus tersebut Kejari Sikka telah menahan PL yang berperan sebagai penghubung dan AD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Awalnya keduanya sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan kita, keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka yakni AD dan PL. Keduanya sudah ditahan oleh kita selama dua 20 hari. Dalam kasus ini hanya dua orang untuk saat ini kita nilai paling bertanggung jawab,” pungkas Fahmi.
Ketika ditanya mengapa kontraktor dalam kasus proyek tersebut belum ditahan, Fahmi berdalih, masalah tersebut sudah masuk materi perkara sehingga tidak bisa menjawabnya.
"Itu materi perkara. Kita tidak bisa. Prinsipnya kasus ini tidak berhenti sampai disini karena kita harus melakukan pendalaman. Saksi akan kita periksa semua. Kita bekerja serius," janji Fahmi.
Lantaran itu, dia menegaskan tidak bisa menjawab pada materi perkara dan berandai-andai yang belum ditemukan buktinya. "Nanti menyangkut materi perkara, itu nanti diproses persidangan. Saya tegaskan lagi, proses perkara ini masih dalam pengembangan penyidikan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas," janjinya lagi.
**Oris R