Tersangka Kasus Pengeroyokan ASN di Malaka Diserahkan Kepada Kejari Belu

BAGIKAN

 Malaka.Spektrum-ntt.com || Rocus Gonsales Funay Seran, Kabag Pemerintahan Setda Malaka dan dua orang lainnya selaku tersangka kasus pengeroyokan terhadap aparat sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, Hieronimus Vincentius Seran beserta sejumlah barang bukti (BB) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu. Penyerahan para tersangka dilakukan pasca berkas perkara dengan ancaman hukuman penjara 5, 6 tahun seturut pasal 170 KUHP. 

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.Ik ketika ditemui wartawan di Kantor Bupati Malaka, Kamis (25/11/21) pagi mengatakan berkas perkara sudah dikirim dan dinyatakan P-21 oleh Kejari Belu. Sehingga, tahap selanjutnya tersangka dan BB harus diserahkan ke kejaksaan. "Segera kita serahkan tersangka dan BB. Waktunya, nanti pastinya bisa tanyakan ke pak Kasat (red, Kasat Reskrim)," kata Kapolres Malaka. 

Terpisah Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH ketika dihubungi wartawan via telp selulernya, Kamis (25/11/21) sore membenarkan penyerahan Rocus, cs selaku tersangka dan BB kasus pengeroyokan terhadap ASN Malaka. "Besok, besok, besok, (Jumat, 26/11/21) kita serahkan tersangka (red, Rocus, cs) dan barang bukti," kata Iptu Jamari sambil memperkenalkan media untuk mempublikasikan. 

Sebelumnya diberitakan, mengenderai mobil dinas dengan nomor polisi DH 9003 WJ tiba di rumah korban beralamat di Translok Blok D Desa Harekakae Kecamatan Malaka Tengah, Rocus, cs menyerang dan menerobos masuk rumah korban sampai kamar tidur dan menganiaya korban, Jumat (24/9/21) sekitar pukul 17. 20 Wita. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada batang hidung bagian kanan. Pengerokan terjadi karena postingan whatsApp yang diunggah akun fb bernama angkyko AD Mondolang yang isinya "Ista, mo tanya saja, ada dengar cerita lu selingkuh dengan Rokus, betulkah?". 

Anggota keluarga korban berinisial SI yang ditemui para pelaku di salah satu kamar bagian belakang sempat ditanyakan keberadaan korban. "Ada tidur," kata RS mengutip pernyataan SI saat menjawab para pelaku. Tanpa seizin penghuni rumah, Rocus, cs memeriksa kamar-kamar rumah itu dan menemukan korban sementara tidur. Korban kaget ketika para pelaku sudah menerobos masuk dalam kamar keluarga. Saat itu, sempat terjadi adu mulut dan korban sempat dipukul Rokus, cs.

Lalu, korban dibawa ke ruang tamu dan diinterogasi. Saat itu, korban masih sempat dipukul pelaku lain, sehingga wajahnya mengalami luka memar dan luka robek pada pangkal hidung bagian kanan dan mengeluarkan darah. Atas kejadian ini korban sudah diperiksa atas LP : 66/IX/2021/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tertanggal 25 September 2021. (tim)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents