SIKKA.spektrum-ntt.com || Mantan Direktur Perumda Wair Pu'an Kabupaten Sikka, Fransiskus Laka memberikan klarifikasi, Selasa (14/9/2021) soal pengelolaan Dana Penyertaan Modal (DPM) tahun 2020 pada masa kepemimpinannya.
Menurutnya, pemandangan Fraksi di DPRD Sikka (7/9/2021), yang menyoroti soal pengelolaan DPM tahun 2020 di Perumda Wair Pu'an tahun 2020 yang carut marut tidak berdasarkan fakta dan tidak benar, dan Dia mulai menjelaskan proses pengelolaan program hibah air minum bersih ini.
Program hibah air minum bersih ini merupakan program Nasional, dan mulai masuk di Sikka pada tahun 2016, pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Pada saat itu, penyertaan modal dari Pemda Sikka ke Perumda Wair Pu'an 3 miliar, dan secara keseluruhan terpasang 1.502 sambungan rumah (SR) untuk menjawabi kebutuhan akan air minum bersih wilayah Perkotaan.
Namun terjadi keterlambatan, walaupun terpasang karena syarat pencairan fisiknya harus terpasang SR 30 September 2016, dan pihak Konsultan datang untuk lakukan evaluasi teknis mana yang memenuhi dan mana yang tidak.
Saat dilakukan audit, pihaknya belum habis pasang SR, sehingga berdasarkan audit konsultan, yang memenuhi syarat hanya 38 SR dari 1.502. Artinya dari sisi waktu, 38 SR yang memenuhi syarat sementara yang lainnya belum selesai. Dan pada waktu itu PDAM belum mengurus pencarian nya, karena 38 dikalikan 2 juta sekitar 60an juta dana yang harus dikembalikan ke daerah sebagai dana hibah.
Akibat dari kegagalan di tahun 2016, efeknya ke tahun 2017, dimasa kepemimpinannya yakni DPRD Sikka tidak lagi menyetujui penyertaan modal, dan Pemerintah Pusat memberikan garis merah untuk Perumda Wair Pu'an.
Pihaknya tetap berusaha sekuat tenaga sampai tahun 2018 juga mentok. Kemudian tahun 2019, ketika bertepatan dengan pelantikan Bupati Sikka, Bupati Sikka mempunyai program 40.000 SR, dan pihaknya meminta Bupati Sikka untuk membantu memenuhi target Pemerintah dengan penyertaan modal, didukung dengan RPJMD yang sudah ada.
Tahun 2019, DPRD dan Pemda Sikka menyetujui untuk penyertaan modal 45 miliar untuk 15 ribu SR dengan Perda nomor 9 tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Sikka nomor 1 tahun 2016 tentang penyertaan modal.
45 miliar tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan isinya untuk meningkatkan kinerja PDAM salah satunya yakni pembelian mobil operasional.
Tentang penyertaan modal 45 miliar terdiri dari 2020 sebesar 9 miliar, 2021 sebesar 9 miliar, 2022 sebesar 12 miliar, dan 2023 15 miliar, dan hal tersebut sudah ada di Perda.
Tahun 2020, karena defisit, dan setelah dilobi diberikan di tahap kedua dilihat dari niat Pemda dan DPRD dan juga RPJMD yang dibawa ke Kementerian.
" Disitu saya mau bilang, saya orang PU dan dibiayai oleh orang PU, dan saya punya teman dan jaringan dan terbukti. Terus muncul BP SPAM mendampingi kami 2 kali untuk menyusun bisnis plan percepatan pemulihan kinerja, dll, dan akhirnya datanglah MBR ini ".
Tahun 2020, pihaknya disetujui 2.250 SM dan berhasil 94%, dengan realisasi nya yakni 2.146 pemasangan SR, sementara yang lolos verifikasi 2.125. Dari 2.125, sudah dicairkan dana hibah dari pusat ke rekning kas daerah pada tahun 2020 bulan Desember Rp. 5.882.000.000 sebagai pengganti, dan sudah dilaporkan ke DPRD.
" Ada yang bertanya kenapa tidak jadi 100%? Karena faktanya, masyarakat ada yang dari awal mau, ketika mau dipasang tidak mau lagi, dan ada beberapa yang bersinergi dengan dana Desa, dan Pokir, dan program lainnya, sehingga terpaksa harus dibatalkan".
Dana penyertaan dari daerah Rp. 6.750.000.000 dan yang terealisasi dari dana itu melalui dana hibah tadi yakni 5.882.000.000. Sehingga terkesan ada yang selisih sekitar 900 juta.
"Penjelasan teknisnya dapat kami sampaikan bahwa pada tahun 2016, kita melakukan pemasangan itu belum mencapai 1.000 SR yang terverifikasi memenuhi syarat, baru sekitar 497 SR sehingga kita masih mempunyai kekurangan lagi sekitar 509. Karena sesuai dengan juknis yang ada, pemasangan sampai 1.000 kebawah pengembalian 2 juta dan diatas 1.000 pembayaran 1 SR 3 juta. Sehingga pengembalian kita itu 5.882.000.000, dan itu bukan sengaja tetapi memang perhitungan seperti itu, coba kalau tahun 2016 kita sudah mencapai angka 1.000, pasti dibayar full".
Dana penyertaan modal, secara psikologis memang untuk MBR, tetapi Perda sendiri mengatakan untuk investasi. Makanya dana tersebut dipakai untuk SR sekitar 3 miliar sisanya untuk pembelian pipa untuk jaringan, dan dipotong untuk jaminan langganan sebagai syarat penerbitan rekening dalam rangka pencairan.
"Pembelian mobil, pipa semua dalam perencanaan dan disetujui oleh badan pengawas, dan ditandatangani oleh Bupati Sikka. Betul ada pipa sisa. Pipa itu rencananya untuk pemasangan di lingkar luar untuk sumur bor sekitar 800 juta, dan sumur bor itu sudah dikerjakan oleh P2T. Untuk pipa semua harga kalau dibandingkan dengan PU, PDAM harganya mungkin lebih rendah. Soal spesifikasi, lain spek lain harga. PDAM ini mengadakan barang yang grate A, buka B, C atau 2 dan 3 untuk di mark-upmark-up. Bagaimana dibilang carut marut kalau Audit independen WTP, Audit kinerja oleh BPKP cukup sehat, dan audit SR 95 porsen berhasil ".