Tim Kuasa Hukum GJ Apresiasi Terobosan Majelis Hakim Dalam Penanganan Kasus Terminal Kembur

BAGIKAN

Borong. Spektrum-ntt.com || Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan pada pembangunan Terminal Kembur di Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013 pada Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mangarai Timur memasuki agenda sidang Nota Keberatan (eksepsi) dari Terdakwa Gregorius Jeramu atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sidang tersebut dilaksanakan pada 25 November 2022.

Tim kuasa hukum dari GJ Fransiskus Ramli melalui press release yang diterima media ini, minggu 28 November 2022 mengatakan bahwa pihaknya percaya bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum terhadap perkara ini. Oleh karenanya dalam keberatan itu pihaknya mencoba untuk menggugah hati nurani Majelis Hakim agar tidak semata-mata melihat permasalahan ini dari aspek yuridis atau hukum positif yang ada semata, namun juga menekankan pada nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat. 

Pihaknya juga menjelaskan bahwa Perkara yang dihadapi ini mendapat sorotan dan perhatian yang luas dari masyarakat, terutama dari Pers melibatkan masyarakat kecil yaitu seorang petani/ pekebun yang berpendidikan Sekolah Dasar. 

Adapun pokok-pokok keberatan (eksepsi) dari Terdakwa Gregorius Jeramu melalui Tim Kuasa Hukumnya adalah sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa Termasuk Dalam Ruang Lingkup Perkara Perdata atau Perselisihan Perdata :

Yang pertama Surat Dakwaan Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap,

Yang kedua Perkara ini masih bersifat premature, sebab perkara ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di Kantor Pengadilan Negeri Ruteng di Ruteng.

Yang ketiga Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat kekeliruan (Error in Persona) mengenai orang (subyek), 

Yang keempat Surat Dakwaan Bersifat Sumir dan Prematur mengenai kerugian negara

Berdasarkan pada pokok-pokok Eksepsi di atas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 

Pertama Menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum GJ untuk seluruhnya;

Kedua Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-03/N.3.17/Ft.1/11/2022 Batal Demi Hukum. 

Ketiga Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa GJ tidak dilanjutkan; 

Keempat Membebaskan Terdakwa GJ dari segala dakwaan; 

Kelima Memulihkan hak Terdakwa GJ dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 

Keenam membebankan biaya perkara kepada negara;

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Frumensius Fredrik Anam , bahwa menurutnya apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pada bagian akhir Eksepsi, pihaknya mengutip pendapat Prof. Mr. Wirjono Prodjodikoro, seorang ahli hukum sebagai berikut: “Sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya”. Oleh karena itu, pihaknya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya.

"Kami serahkan nasib dan masa depan GJ kepada Majelis Hakim Yang Mulia, karena hanya Hakimlah yang dapat menentukannya dengan bunyi ketukan palu, mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggungjawaban yang benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa",terangnya.

Ia juga menerangkan bahwa Setelah pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa Gregorius Jeramu, Ketua Majelis Hakim menyampaikan dalam sidang bahwa dalam agenda pembuktian perkara ini akan dilakukan Pemeriksaan Setempat karena ada kaitannya dengan tanah. Tanah sebagai barang bukti tidak bergerak. Pemeriksaan Setempat merupakan agenda sidang yang dilakukan di luar ruang sidang. 

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim atas terobosan hukum yang dilakukan. Bagi kami Pemeriksaan Setempat adalah penting berkaitan dengan rangkaian proses pembuktian yang lengkap dan sempurna. Majelis Hakim akan mendapatkan keterangan yang lengkap dan sempurna dari barang bukti berupa tanah pembangunan terminal saat mereka datang ke lokasi. Majelis Hakim akan memperoleh keyakinan yang utuh dalam memutuskan perkara ini melalui pembuktian yang lengkap dan sempurna terhadap barang bukti", tutupnya.

 

Penulis : Epoz Ngaja

Editor : Kans Tse

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents