Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Soroti Praktek Judi di TTS

  • author
  • Agama
  • Kamis, 04 Agustus 2022
BAGIKAN

TTS.spektrum-ntt.com || Tokoh Agama, Pendeta Nelson Liem,S.Th Kepada Tim Investigasi, Kamis 4 Agustus 2022 Mengatakan Judi Adalah Dosa dan Akibat Dari Judi Yaitu Kemiskinan, Pencurian, Perkelahian Bahkan Bisa Juga Terjadi Penelantaran.

“Berapa kali saya harus berteriak keras bahwa Judi itu Dosa? Wah jika benar bahwa ada oknum polisi yang terlibat dalam kenyamanan Perjudian di Pasar pasar TTS, maka saya kira itu merupakan hal yang berkaitan dengan Tuhan dan Penghinaan terhadap Negara dan Juga Penghinaan Terhadap Institusi Polri”, Kata Pendeta Nelson.

mengingatkan polisi agar tidak boleh menerapkan “standar ganda” yaitu hukum berlaku bagi masyarakat dan tidak berlaku bagi polisi, jika tindakan itu benar-benar terjadi maka itu merupakan TINDAKAN OKNUM POLISI MENGANCAM KEUTUHAN NEGARA.

Bahkan jika berlebihan dapat dikatan OKNUM POLISI SEDANG MENGUSULKAN NEGARA INI “BUBAR HUKUM”.

bahkan mencontohkan Surat-surat saja di dalam Undang-Undang Hukum harus ditegakkan dan/atau mendapat konsekuensi hukum.

"Loh ini surat2 saja ada konsekuensi hukum… Apalagi JUDI. Saya berpendapat bahwa Judi itu kasusnya sama seperti NARKOBA, dimana selalu membuat ketagihan sampai berkonsekuensi. Dari itu saya sebagai Pendeta dengan penuh kasih Kristus, meminta agar siapa pun yang utama Judi sudah berubah”, ujar Pendeta Nelson.

Lebih lanjut Ketua Koordinator Pemuda GMIT, Sinode GMIT Kabupaten TTS, Rens Benu, ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya sangat terkejut dengan kondisi maraknya perjudian yang terjadi di TTS.

“Kenapa masih ada orang yang mau mencari nafkah/pekerjaan dari judi, padahal sudah jelas jika dalam kitab suci sudah diajarkan bahwa untuk menghidupi kehidupan kita perlu mengeluarkan keringat dan udara mata”, 

juga mendengar banyak kegiatan perjudian yang dibekingi oleh oknum-oknum tertentu dan sangat disanyanyikan hal ini bisa terjadi.

Selaku Pengurus pemuda gereja, Rens memohon agar aparat keamanan bisa berdindak settegas dan seadil-adilnya serta tidak tebang pilih ketika bertindak saat melakukan perjudian lagi maraknya di daerah ini.

Kepada masyarakat Rens mengingatkan bahwa kejahatan itu akan muncul jika ada peluang. Karena itu masyarakat jangan sampai mau hidup instan tanpa berjerih lelah.

"Kembangkan talenta positif yang ada dalam diri kita jangan terpengaruh oleh bujuk rayu setan dunia yang menawarkan kenikmatan sewaktu-waktu namun berdampak di hari esok”, Ucapkannya

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten TTS, H. Rahmat Hasan juga menyayangkan praktek judi yang marak di Kabupaten TTS. Menurutnya, dalam semua kitab suci agama larangan praktek judi. Oleh sebab itu, dirinya berharap pihak Polres TTS bisa tegas dalam menegakan aturan. Karena negara telah w kewenangan kepada kepolisian dalam penegakan hukum.

“Kita berharap pihak kepolisian harus tegas dalam penegakan hukum. Jangan seperti kesan yang melindungi praktek judi ini sehingga susah diberantas,” ungkap Hasan.(MG/Tim)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents