Tulang Almarhumah Yosina Selan Diterima Keluarga, Proses Hukum Tersangka Pembunuhan Terus Berlanjut

  • author
  • Hukum
  • Selasa, 24 Mei 2022
BAGIKAN

TTS.spektrum-ntt.com || Keluarga Almarhumah Yosina Selan Korban Kasus Pembunuhan Menerima Sisa Tulang Yang Diserahkan Oleh Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.IK Di Mapolres Selasa, 24/05/2022, Untuk Di Makamkan Secara Kekeluargaan.

Penyerahan kembali sisa tulang berupa tengkorak, panggul dan gigi kepada keluarga korban di lakukan pasca penyidik mengantongi hasil uji lab forensik yang menunjukkan bahwa sisa tulang tersebut identik dengan korban Yosina Selan.

Kapolres TTS kepada sejumlah awak media pada kesempatan itu mengatakan bahwa, proses hukum terhadap kasus pembunuhan yang di lakukan oleh suami Imanuel Nau (63) terhadap istri Yosina Selan (60) saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS. Tersangka saat ini berada dalam tahanan Rutan Kelas IIB Soe dan atas perbuatannya dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 14 tahun penjara. 

"Tindakan tersangka awalnya spontan namun setelah kejadian, ada niat untuk menyembunyikan, karena itu di kenakan pasal berlapis. Tersangka saat ini dalam tahanan di Rutan Soe dan dalam 14 hari sudah akan di limpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres TTS. 

Sementara keluarga korban yang menerima tulang korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah menemukan sisa tulang korban, dan juga meminta kepada penyidik Polres TTS agar pelaku tetap diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Pasca diterima, tulang korban selanjutnya akan dimakamkan secara kekeluargaan di Desa Oehela.

“Jujur kami sakit hati. Kami kasih kami punya anak (korban) kepada pelaku utuh, tapi hari ini kami terima hanya sisa tulang. Kami minta pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Yulius Tlonaen, om kandung korban. 

Berita Sebelumnya, 

Di kutip dari SUARA TTS.COM bahwa, Imanuel Nau (63), warga kampung Toinunuh, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tega menghabisi nyawa sang istri, Yosina Selan (60) hanya gara-gara persoalan ayam. Pelaku yang kesal terus dimarahi korban karena menitipkan ayam kepada Saul Tkela, menghajar korban dengan menggunakan kayu kabesak hingga tewas. Mirisnya, usai korban tewas, untuk menghilangkan bukti aksi terkutuknya, pelaku membakar mayat sang istri.

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno kepada SUARA TTS.COM menceritakan kronologi kasus pembunuhan sadis tersebut.

Kasus pembunuhan itu bermula pada 16 April 2022, sekitar pukul 16.00 wita. Dimana terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu kekesalan korban karena pelaku menitipkan 7 ekor ayam kepada Saul Tkela. Dimana, dari 7 ekor ayam yang dititipkan pelaku, 3 di antaranya mati akibat dimakan kucing. Korban menuding, 3 ekor ayam yang hilang tersebut, bukannya dimakan kucing melainkan dijual Saul.

Pertengkaran tersebut terus berlanjut pada keesokan harinya, Minggu, 17 April 2022. Dimana korban mengikuti pelaku ke kebun dan kembali mengungkit persoalan ayam tersebut. Pelaku yang kesal karena terus dimarahi oleh korban langsung mengambil kayu kabesak yang berada di depan pintu masuk rumah kebun dan memukul kepala korban sebanyak 3 kali hingga tewas di tempat kejadian.

” Menurut keterangan pelaku, ia kesal karena terus dimarahi korban terkait persoalan ayam yang dititipkan kepada saksi Saul. Gelap mata, pelaku menganiaya korban dengan sebatang kayu hingga tewas,” ungkap Maks, Senin 2 Mei 2022.

Penulis : Mega

 

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents