Wah Rupanya Pencairan Dana Desa di Sikka Baru 46,39 Persen

BAGIKAN

SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Total Dana Desa yang dianggarkan oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Sikka tahun 2021 yakni Rp 152.764.232.000 yang terbagi dalam 3 jenis kegiatan yakni Dana COVID-19 sebesar 8 % atau sebesar Rp 12.221.138.560, Dana non BLT yakni Rp 84.260.693.440, dan dana BLT yakni Rp 56.282.400.000.

 

Untuk ke-tiga jenis bantuan tersebut baru terealisasi tahap pertama dengan penyaluran sebesar Rp 51.725.292.800 dengan rincian yakni Dana Covid Rp 12.221.138.560, Dana non BLT Rp. 16.162.308.254, dan Dana BLT untuk 15.634 keluarga Penerima manfaat yakni Rp 14.070.600.000 yang dibagi kedalam tiga tahap penyaluran yakni per tahap Rp 4.690.200.000.

 

Sementara untuk realisasi pencairan sebesar Rp. 28.344.165.720 dengan rincian yakni Dana Covid Rp 4.464.057.466, dana non BLT yakni Rp 16.162.308.254, dan Dana BLT yakni Rp 7.717.800.000 yang terbagi dalam Tiga tahap pencairan yakni BLT tahap pertama Rp 4.504.500.000, tahap dua Rp 2.787.300.000, dan tahap ketiga Rp 426.000.000.

 

Seluruh Desa di Kabupaten Sikka sudah disalurkan Dana Desa tahap satu yakni sebanyak 147 Desa, dan yang sudah melakukan pencairan yakni Dana Covid 136 Desa, Dana Non BLT 128 Desa, dan Dana BLT yakni tahap pertama baru 143 Desa, Tahap kedua baru 87 Desa, dan tahap ketiga baru 13 Desa.

 

TAPM TPP P3MD Kabupaten Sikka, Yulius Herta Arjunto, (30/7/2021) mengatakan bahwa semua Desa di Kabupaten Sikka sudah disalurkan Dana Desa baik itu Dana Covid, BLT, maupun non BLT. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya Desa untuk mengajukan penyaluran tahap dua dengan syarat yakni harus melaporkan realisasi APBDes tahun sebelumnya, dan realisasi penggunaan Dana Desa tahap pertama yakni mulai bulan Januari sampai Juni. 

 

Ia menjelaskan bahwa untuk Dana Covid langsung disalurkan ke nomor rekening Desa, sementara untuk Dana BLT diajukan tiga bulan sekalian. Ia mengharapkan untuk Dana BLT, dan Covid dibayarkan serentak di awal bulan Agustus, sehingga bisa disalurkan untuk tahap kedua. 

 

Terhadap belum terealisasi proses pencairan dan baru 46,39%, Ia mengatakan bahwa mestinya Anggaran yang sudah masuk ke norek Desa tidak perlu lagi dilakukan Verifikasi dan validasi, karena ini akan menyulitkan bagi Desa. Harusnya langsung dieksekusi, dan tugas selanjutnya adalah melakukan monitoring dan evaluasi. Karena Desa bertanggungjawab terhadap penggunaan keuangan Desa tersebut.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents