SIKKA. spektrum-ntt.com || Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menolak seluruh gugatan dari General Manager Kopdit Obor Mas, Leonardus Ferdiyanto Moat Lering terhadap wartawan Lintasnusa.com, Karolus Pandu alias Karel Pandu.
Penolakan gugatan kasasi GM Obor Mas ini dituangkan dalam salinan putusan nomor: 1500/ K/Pdt/2021, yang diterima oleh Media ini, Kamis (25/11/2021) yang menjelaskan bahwa memori kasasi tersebut, para termohon kasasi telah mengajukan kontra memori pada tanggal 22 Juli 2020 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.
Terhadap putusan MA ini, Karel Pandu didampingi kuasa hukumnya, Laurensius Weling, SH, dalam jumpa pers dikediamanya di Kelurahan Kota Uneng, Sabtu (11/12/2021) menyatakan bahwa setelah menerima salinan putusan dan berkoordinasi dengan kuasa hukum, pihaknya bersepakat untuk melakukan gugat balik.
"Setelah kami menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI pada tanggal 25 November lalu, saya kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukum dan kami pun bersepakat untuk melakukan gugat balik terhadap Leonardus Frediyanto Mo'at Lering selaku GM Koperasi Kredit Obor Mas. Sebagai orang yang diproses maka saya secara pribadi akan gugat balik." tegasnya didampingi Kuasa Hukum.
Sementara itu Laurensius Weling, S.H menjelaskan, setelah pihaknya ikuti langkah hukum mulai dari Pengadilan tingkat pertama, Pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung, ternyata sebagai termohon dalam tingkat Kasasi memenangkan perkara ini. Artinya, perkara ini tidak masuk dalam ranah perdata.
Ia bahkan menyesali keputusan Pengadilan tingkat pertama yakni, Pengadilan Negeri Maumere yang mengabulkan gugatan penggugat.
"Saya boleh katakan bahwa pada Pengadilan tingkat pertama kita mengalami kekalahan. Namun sebagai Kuasa Hukum dari tergugat, kami sangat menyesali putusan dari Pengadilan Negeri Maumere," Ungkapnya.
Menurutnya bahwa, kronologis peristiwa yang terjadi antara penggugat dan tergugat sebenarnya tidak masuk didalam ranah Perdata di Pengadilan Negeri Maumere, karena Undang-Undang Pers posisinya harus terlepas dari Undang-Undang lain dan Undang-Undang Pers punya Kode Etik tersendiri.
"Mekanismenya, kalau ada hak jawab kemudian ada hak koreksi, yang tentunya semua masyarakat umum sudah tau. Kalau misalkan ada kesalahan yang dilakukan oleh seorang wartawan maka ada mekanisme tersendiri yang mana dilaporkan ke Dewan Pers," tandasnya.
Oleh karena itu lanjut Lorens Weling, selaku Kuasa Hukum pihaknya siap untuk melakukan gugatan balik terhadap keputusan Kasasi yang sudah inkrah (memiliku kekuatan hukum tetap), dengan alasan bahwa pihaknya merasa tidak puas karena dasar pijak sebuah bukti dan fakta persidangan itu tidak kuat untuk dilakukan gugatan terhadap kliennya.
Ia juga merasa tidak puas dengan tuntutan terhadap kliennya Karolus Pandu dan Ambrosius Boli Berani yang harus membayar nilai kerugian yang diderita oleh Koperasi Kredit Obor Mas sebesar Rp.18 Milyar yang menurutnya hal ini merupakan sesuatu yang na'if yang tidak perlu dilakukan oleh seorang General Manager Kopdit Obor Mas.
Terhadap gugatan GM Kopdit Obot Mas, Lorens Weling mengungkapkan, adanya kerugian yang diderita oleh kliennya Karel Pandu dimana sebagai seorang Wartawan tidak lagi fokus membuat berita dan menjalankan kerja Jurnalistik secara normal karena tersandung dengan persoalan hukum di Pengadilan.
"Hal inilah yang menjadi dasar untuk melakukan gugatan balik dan menjadi dasar untuk kami lakukan tuntutan ganti kerugian, baik materil maupun imateril," ungkap Lorens.
Lorens mengatakan, terlepas dari Karel Pandu sebagai kliennya, sebagai seorang wartawan sudah terjadi pencemaran nama baik terhadap seluruh Wartawan di Kabupaten Sikka bahkan di Indonesia, karena Profesi sebagai seorang Wartawan sudah tidak ada lagi, jika kerja Jurnalis masuk ranah Perdata dan kemudian digugat secara Perdata.
** Orinus