TTS.spektrum-ntt.com || Amar Putusan Pengadilan Negeri Soe Tanggal 25 Mei 2022 Menyatakan Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi (SABAS) Soe Menang Atas Perkara Perdata Nomor 44/pdt.G/2021/PN Soe, Dimana Dalam Perkara Perdata Tersebut, Margareta D.I. Ottu M.Pd.K sebagai Ketua Yayasan SABAS Soe Selaku Tergugat Melawan Potifar Pinis M Pd.K Sebagai Ketua Yayasan Kasih Setia Indonesia (YKSI) Selaku Penggugat.
Ketua Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Sorgawi (SABAS) Soe, Margareta D.I. Ottu M.Pd.K, kepada media SpektrumNTT, Jumat, 27/05/2022 mengatakan ada 3 poin gugatan dalam perkara perdata tersebut, di antaranya pertama, pihak Potifar Pinis Cs tidak mengakui bahwa SMTK Arastamar Soe berada di bawah naungan Yayasan SABAS melainkan YKSI, kedua, Potifar Pinis menggugat SK Pemberhentian Sebagai Kepala SMTK Arastamar Soe yang di berikan Yasabas dirinya, ketiga, Potifar Pinis Cs menggugat kepemilikan tanah dan bangunan STAKAS Soe dan SMTK Arastamar Soe.
"Tapi dalam amar putusan tanggal 25 mei kemarin ini gugatan Potifar Pinis di tolak semua, dan dalam konvensi tidak dapat di terima", kata Margareta Ottu yang biasa di sapa Ince.
Terhadap amar putusan itu, su Ince Ottu dan pihaknya mengungkapkan rasa syukur yang besar atas kemurahan Tuhan dan juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu selama proses hingga saat ini.
"Kita bersyukur kepada Tuhan karena kita boleh melewati kasus perdata ini dengan hasil yang sangat memuaskan. Kita juga berterima kasih kepada Penasihat Hukun Samuel Manafe, SH yang selalu mendampingi dalam proses kasus perdata ini meskipun dalam waktu yang cukup lama tapi hasilnya sangat memuaskan. Terima kasih juga kepada pihak Yayasan Pusat, pihak pendiri di Jakarta yang juga selalu mendukung dengan data-data yang diperlukan bahkan dokumen-dokumen terkait Yayasan juga dikirim, dan juga Pendiri SMTK yang ada di Soe, Bapa Yopi Karhom, dan juga Ketua STAKAS pak Phidolija Tamonob yang selalu mendampingi saya untuk ikut persidangan dan yang membantu dalam kami mempersiapkan hal-hal yang di butuhkan seperti bukti-bukti, kemudian rekan-rekan STAKAS, juga badan pengurus Yayasan Sabas di TTS yang sangat berperan aktif dalam proses perdata ini, dan teman-teman simpatisan yang selama ini turut memberikan sumbangsih pikiran kami ucapkan terima kasih,"tutur Ince Ottu.
Sementara dalam amar putusan PN Soe tanggal 25 mei 2022 Pengadilan Negeri Soe memberikan tenggang waktu hingga 15 juni 2022 bagi pihak menggugat untuk mengajukan upaya banding
Selaku Ketua Yayasan SABAS dan pihak tergugat, Margareta Ottu menegaskan pihaknya tetap siap jika ada upaya banding dari pihak penggugat, namun jika tidak ada banding maka pihak Potifar Pinis harus segera meninggalkan SMTK Arastamar Soe
"Saya bersyukur bahwa milik Yayasan yang pernah di ambil orang sudah kami rebut kembali meskipun melewati Perjuangan yang panjang, Kalaupun nanti ada banding dari pihak penggugat, kami mengikuti saja tapi untuk sementara putusan sudah jelas bahwa kami selaku Yayasan atau saya sebagai tergugat dan juga turut tergugat kami menang jadi untuk upaya banding yah silahkan, itu hak mereka. Tapi kalau nanti tidak ada upaya banding dan inkrah maka mau tidak mau mereka harus meninggalkan ini semua karena kami akan mulai melakukan penataan baru, termasuk untuk tenaga pendidik di SMTK kami akan mencari orang baru yang satu misi dengan kami dan mau melayani". Tegas Ketua Yayasan SABAS Soe.
Penggugat, Potifar Pinis yang di konfirmasi wartawan via telfon seluler dan pesan WhatsApp mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap konsultasi dengan Kuasa Hukum untuk upaya banding
"Kita pasti banding namum masih konsultasi dengan kuasa hukum," tulis Potifar dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.
Penulis : Mega