MALAKA, SPEKTRUM-NTT.COM|| Pemilik UD. Amanda Karya yang terletak di Jalan Laran Betun, Kabupaten Malaka-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Kembali mengingatkan beberapa instansi dan beberapa lembaga pendidikan yang memiliki BON di Tokonya sejak tahun 2014, bahkan hingga hari ini belum dilunasi. Kamis, 28 Oktober 2021
Pemilik UD. Amanda Karya, Yohana Lete Lay, SE Kepada wartawan di Malaka, menyampaikan bahwa pihaknya sudah cukup kecewa dengan sikap dari beberapa instansi dan sekolah - sekolah yang sudah bertahun-tahun tidak menyelesaikan BON di tempat usahanya", ungkap Yohana.
Pemilik UD. Amanda Karya ini pun menandaskan bahwa; masalah penyelesaian BON ini sudah meraih jalur hukum, akan tetapi hingga saat ini belum/tidak ada penyelesaian dari APH setempat yakni pihak Kepolisian Resort (Polres) Malaka - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan belum ada kejelasan dari pihak APH terkait pengaduan tersebut, jelas Yohana.
"Kami Dari Pihak Toko (UD. Amanda Karya di Jalan Laran Betun) sudah lakukan pengaduan ke Kepolisian juga. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak APH (Polres Malaka)," tutur pemilik UD. Amanda Karya.
Dijelaskannya bahwa pihaknya sudah upayakan berbagai cara agar para pelanggan ini segera sadar untuk lunasi BON mereka namun tampaknya tidak membuahkan hasil. Bahkan beberapa bulan yang lalu pernah diadukan ke Kepolisian Resort Malaka.
"Kami dari pihak toko sudah buatkan laporan polisi dan tembusan suratnya sampai juga ke pihak Pemerintah Daerah (PemDa) yakni Wakil Bupati Malaka di Betun, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka di Betun dan yang bersangkutan masing-masing di tempat. Terakhir kami arsipkan sebagai pegangan toko, terang Yohana Lay.
"Saya sebagai pemilik toko sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari instansi-intansi tersebut agar segera melunasi BON yang ada. Dan kepada yang kami hormati Bapak Bupati Malaka agar segera instruksikan kepada bawahannya untuk segera lunasi BON tersebut", harap Yohana.
Berikut ini adalah rincian lengkap BON dari tahun 2014, dilengkapi dengan nama beberapa instansi dan lembaga pendidikan yang belum melunasi BON di Usaha Dagang (UD) Amanda Karya, antara lain:
1.Dinas PMD Malaka, sebanyak Rp 40. 279. 250,2.Badan Pengelola Perbatasan, dengan jumlah bon sebanyak Rp 5. 865. 000,3. Dinas Sosial, sebanyak Rp 8. 786. 000,4. Kantor Kecamatan Rin Hat, sebesar Rp 1. 367. 000,5. Desa Motaain, sebesar Rp 4. 000. 000,6. SDI Kleseleon, sebesar Rp 3. 090. 750,7. SDK Kabukalaran , Rp 2. 157. 000,8. SDK Solo,sebesar Rp 18. 194. 000,9. SDK Kada, sebesar Rp 9. 310. 500,10. SDI Mamakun, sebesar Rp 5. 906. 000,11. SDI Boni, sebesar Rp 1. 500. 000,12. SDK Loomota, sebesar Rp 3. 390. 000,13. SDK Basadebu, sebesar Rp 1. 015. 000,14. SMP Satap Biris, sebesar Rp 473. 000,15. SMA Negeri Bolan, sebesar Rp 316. 000,16. SDI Haslaran, sebesar Rp 132. 000,17. Desa Numponi, sebesar Rp 60. 725. 000, tutup Yohana. (Novry/SN)